lazdau-Wakaf Sumur Utsman bin Affan 03 Aug, 2021

Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Suatu ketika di Madinah pernah mengalami kekeringan air yang menyebabkan kesulitan warga untuk minum. Pada saat itu, tersisa satu sumur milik orang Yahudi yang kadar airnya cukup bagus hampir seperti air zam-zam, sumur ini disebut dengan nama sumur Raumah. Setiap harinya kaum muslimin rela antri untuk membeli air milik orang Yahudi tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Merespon kondisi ini, kemudian Rasulullah menyampaikan kepada para sahabat, “wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk membebaskan sumur milik yahudi itu, lalu menyumbangkan (mewakafkan)nya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah SWT (HR. Muslim).

Utsman, seorang sahabat yang memiliki kecukupan harta, bergegas mendatangi pemilik sumur itu kemudian menyampaikan maksudnya untuk membeli sumur tersebut dengan harga yang tinggi. Namun, si Yahudi pemilik sumur tidak mau untuk menjualnya walau dengan harga yang mahal. Si Yahudi ini berkata “seandainya sumur ini saya jual padamu, tentu saya tidak lagi mendapatkan penghasilan setiap harinya dari penjualan air sumur ini”.

Namun, Utsman yang begitu yakin dan berharap kabar gembira dari rasulullah itu pada dirinya, maka Utsman melobi si Yahudi ini dengan menawar, jika tidak bisa dijual secara keseluruhan, maka sumur ini ditawar oleh Utsman dengan dibeli setengahnya, sehingga kepemilikan sumur itu adalah separuh milik si  Yahudi ini dan separuhnya milik Utsman. Akhirnya si Yahudi ini mau menjual separuh dari sumurnya dengan perjanjian kepemilikan secara bergantian setiap harinya.

Maka pada hari kepemilikan sumur raumah ini adalah milik Utsman, akhirnya Utsman mengumumkan kepada penduduk Madinah untuk mengambil air ini secara gratis. Karena, hari ini adalah milik Utsman sedangkan esok harinya adalah milik orang Yahudi itu.

Keesokan harinya, bergantilah kepemiikan sumur itu kepada orang Yahudi tersebut. Orang Yahudi ini kembali menjual airnya, namun sepi pembeli lantaran warga Madinah sudah mengambil airnya secara gratis pada saat kepemilikannya dimiliki oleh Utsman.

Melihat kejadian ini terus menerus, si Yahudi merasa andaipun ia terus memiliki sumur tersebut, tentu ia tidak akan mendapatkan hasil apa-apa lantaran tidak ada pembeli karena Utsman sudah menggratiskan kepada warga pada saat kepemilikannya oleh Utsman. Akhirnya ia menawarkan kepada Utsman agar membeli sumur itu secara keseluruhan. Kemudian dengan senang hari Utsman membeli sumur tersebut. Maka pada saat itu, sumur yang awalnya milik seorang Yahudi, kemudian berubah secara keseluruhan menjadi milik Utsman.

Akhirnya, Utsman menunaikan bisyarah dari rasul, yaitu mewakafkan sumur itu untuk dimanfaatkan oleh siapa saja dengan gratis tanpa bayar.  Maka benar sabda Rasulullah, begitu besarnya pahala yang didapatkan oleh orang yang berwakaf. Pahalanya mengalir selama harta yang diwakafkan masih ada. Dengan begitu, surga dapat ditebus dan diraih oleh orang yang mewakafkan hartanya di jalan Alllah swt. Wallahu A’lam.

Oleh : Moh. Takwil, M.Pd (COO DAU dan Dosen STAI Aliif Laam Miim Surabaya)

0 Komentar

Leave a comment