lazdau-KESESATAN DAN ALIRAN SESAT 19 Oct, 2021

KESESATAN DAN ALIRAN SESAT

Kesesatan dan aliran sesat, dua hal yang serupa tetapi mempunyai perbedaan satu dengan yang lainnya. Kesesatan secara luas tidak selalu identik dengan aliran sesat. Sederhananya aliran sesat masuk ke dalam bagian dari kesesatan, tetapi tidak semua kesesatan disebut aliran sesat. 

Kata sesat disebutkan di banyak tempat dalam al-Qur’an maupun al-Hadits dalam berbagai bentuk. Sesat, berarti menyimpang secara prinsip, baik berkaitan dengan aqidah maupun syari’ah. Termasuk kesesatan adalah semua keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Demikian pula praktik ibadah yang bertentangan dengan syari’at Islam. Memahami al-Qur’an yang tidak sesuai dengan metodologi yang benar juga merupakan bentuk kesesatan.

Namun ketika disebut dengan aliran sesat, maka pengertiannya jadi lebih sempit. Istilah aliran sesat muncul dari pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dinamakan faham atau aliran sesat jika faham atau aliran itu diajarkan dan diikuti oleh penganut agama tertentu, namun faham atau ajarannya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang bersangkutan.

Pengertian seperti ini dapat dicermati antara lain dalam peraturan Gubernur Jawa Timur No. 55 tahun 2012 tentang Pembiaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawa-san Aliran Sesat. Pada pasal 1, Ketentuan Umum poin No. 6, disebutkan sebagai berikut:

Aliran sesat adalah faham atau ajaran yang menamakan diri sebagai suatu ajaran agama dan pemikiran atau pendapat-pendapat tentang ajaran agama yang isinya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama berdasarkan pertimbangan dari masing-masing majelis agama yang bersangkutan.

Menyebarkan aliran sesat menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1/PNPS/tahun 1965 pasal 1, dinyatakan:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

 Di dalam Islam ada perbedaan yang diperbolehkan, bahkan suatu keniscayaan. Perbedaan yang masuk dalam ruang perbedaan (majal ikhtilaf) yang ditolerir, adalah perbedaan yang timbul karena adanya ijtihad dari para ulama yang menghasilkan kesimpulan yang berbeda.  Berbeda dengan perbedaan yang diajarkan atau dipraktikkan aliran sesat yang harus ditolak, perbedaan yang ditimbukan dari adanya ijtihad adalah perbedaan yang harus disikapi dengan sikap tasaamuh, saling menghormati, dan bahkan saling melengkapi. (Oleh : H. Ainul Yaqin, M.Si. Ketua MUI Prov. Jatim)

0 Komentar

Leave a comment