lazdau-OPTIMALISASI ZAKAT 21 Nov, 2022

OPTIMALISASI ZAKAT

                                                                                            Sebagai Upaya Menekan Bahaya Kemiskinan

                                                                                                             Oleh: H.Maskhun,M.HI

Zakat jika dilihat dari kata dasarnya berasal dari ”zaka” yang mempunyai arti  berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih. Sebagaimana firman Allah SWT, ”Ambillah zakat darisebagianhartamereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensunyucikan mereka,”(QS.2:103).Selain hati dan jiwanya bersih, kekayaan dan hartanya akan bersih pula. Dalam Al-Qur’an sendiri kata zakat pada umumnya di rangkaikan dengan kata shalat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan shalat. Salah satunya yaitu pada Surat Al-Baqarah ayat 43:  “dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat” Hal ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya, di mana shalat dipandang sebagai ibadah badaniyah sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah maliyah. Barang siapa mengingkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang mengakui kefardluannya tetapi tidak mau memberi,  didesak dan diambil paksa.Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Abu Bakar. Didalam sejarah Islam pernah terjadi, bahwa Abu bakar (khalifahpertama) pernah memerangi orang yang tidak mau menunaikan zakat. Beliau menyebutkan dengan tegas bahwa: “Demi Allah akan aku perangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat.”

Ibadah zakat apabila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan jiwa. Karena zakat berfungsi sebagai pembersih dan pensuci terhadap harta yang dimiliki serta memberkahkan harta yang dimiliki, sebagaimana tersebut dalam firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Zakat terbagi menjadi dua bagian yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa). Zakat mal (harta) merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim terhadap harta yang dimiliki dan telah memenuhi syarat, baik haul, nisab, kadar, dan waktunya yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum agama. Harta yang kenai zakat mal menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yaitu emas, perak dan logam mulia, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa serta rikaz.

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (az-zakah an-nafs), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik orang dewasa maupun anak kecil, dan bersamaan dengan ibadah puasa (shaum). Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, namun ada pula yang membolehkan mengeluarkannya mulai pertengahan bulan Ramadhan. Jenis benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti yang disebutkan dalam hadis berikut: “Dari Abi Sa?id Al-Khudri. Ia berkata: Kami biasa mengeluarkan di zaman Nabi Saw. Satu sha? dari gandum atau satu sha? dari kurma atau satusha? dari sya?ir, atau satu sha? dari zabib.”

Dalam pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah, hendaklah disalurkan kepada orang-orang yang tepat, sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an surah At-Taubahayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujukhatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untu mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Ayat di atas menyebutkan bahwa yang termasuk mustahiq (penerima zakat) terdiri dari delapan asnaf, yaitu fuqara’ (orang fakir), masakin (orang miskin), amil (pengurus zakat), muallaf (orang yang diluluhkan hatinya), riqab (orang yang merdeka), gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu as-sabil (orang dalam perjalanan).

Zakat tidak hanya sebatas ritual keagamaan yang apabila dilakukan kewajibannya sudah gugur. Tatapi, zakat juga merupakan ritual sosial yang tidak hanya berhenti setelah selesai dilakukan. Zakat sebagai ritual social sangat jelas ketika harta zakat tersebut dibagikan kepada fakir, miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat tidaklah sekedar digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat orang-orang miskin dan yang membutuhkan, tetapi mempunyai fungsi-fungsi lain yang sangat besar pengaruhnya terhadap peningkatan kehidupan masyarakat. Harta zakat yang sudah terkumpul tersebut,  setidaknya dialokasikan untuk memberdayakan kemiskinan di Indonesia. Dalam ihwal pelepasan kemiskinan. Masyarakat miskin kemudian tidak hanya diberikan uang atau beras saja, tetapi dibuatkan lapangan pekerjaan yang mampu menampung mereka untuk bekerja. 

Menurut Yusuf Al-Qhardawi, seorang ulama fikih, menyatakan bahwa salah satu upaya mendasar runtuk mengentaskan atau memperkecil persoalan kemiskinan adalah dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan zakat. Hal ini dikarenakan zakat adalah sumber daya yang tidak akan pernah kering dan habis. Dengan kata lain selama umat Islam mempunyai kesadaran untuk berzakat dan  selama dana zakat  mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Dalam perkembangannya, para pemikir Islam banyak menerangkan terkait tujuan dan fungsi zakat, baik berhubungan dengan tatanan ekonomi, social dan kenegaraan yang ditinjau dari tujuan-tujuan Nash Al-Qur'an, yaitu, mengangkat derajat fakir dan miskin, menyucikan harta dan jiwa muzzaki.

Zakat juga berfungsi sebagai suatu sarana jaminan social dan persatuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok individu, memberantas kemelaratan dan menyia-nyiakan sesama orang Islam, sebagai pelunak hati dan alat penyebaran Islam, ini terlihat pada pemberian zakat salah satunya diberikan kepada muallaf yang dibujuk hatinya agar tetap teguh dalam ke-Islaman. Zakat merupakan suatu sarana untuk memperbesar volume harta yang disediakan buat member jaminan social dalam hutang piutang dan merupakan paying pelindung bagi orang-orang yang terjerat dalam hutang, ini tampak pada diberikannya zakat kepada ghorimin (orang yang berhutang).

 

0 Komentar

Leave a comment