lazdau-WANITA DAN AURAT 26 Apr, 2021

WANITA DAN AURAT

AL QURAN menegaskan bahwa Antara laki laki dan perempuan memiliki jalur pahala masing masing.

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS AN –Nisa ayat 32)

Islam menempatkan wanita dalam posisi yang sangat terhormat lebih daripada laki-laki dalam urusan tertentu. Sejak lahirnya bayi perempuan, Islam memberikan kelebihan yang tidak di berikan kepada bayi laki-laki. Mendidik dan membesarkan seorang putri mendapatkan janji Rasulallah  , Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda “Barang siapa di amanahi Allah seorang putri, bila mati tidak di tangisi dan bila hidup didiik secara baik, dia dapat jaminan surga" (HR Abu Dawud dan Hakim).

Ketika bayi perempuan terlahir dengan terhormat tentu saja yang melahirkannya pun di anugrahi kehormatan tiada banding hingga Rasul sebut sampai 3 kali. Karna seorang ibu memiliki kewajiban sebagai pembimbing, pendamping dan pendidik utama bagi anak-anaknya melebihi seorang ayah (karna seorang ayah memiliki kewajiban di luar rumah)

Saat menikah Islam pun memberi peran sentral kepada perempuan dalam urusan rumah tangga dari mulai mengatur harta suami, mendidik anak-anak, menjaga kehormatan suami, dll. Beserta seperangkat syaratNya’  termasuk pengaturan AURAT. Aurat secara makna syariat adalah bagian tubuh yang haram dilihat maka harus tertutup, untuk perempuan  batasan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

" Wahai Asma'. Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk muka dan telapak tangan (HR Abu Dawud)

Para ulama sepakat dan tidak ada ikhtilaf di dalamnya tentang batasan aurat pada perempuan.

Batasan aurat pada perempuan

  1. Batasan aurat Perempuan dengan perempuan lain : wanita muslimah di perbolehkan menampakkan sebagian perhiasannya(aurat) dalam batasan sopan.
  2. Batasan aurat Perempuan dengan lelaki mahram seperti (ayah, anak laki - laki saudara kandung laki-laki, paman, mertua : wanita muslimah diperbolehkan menampakkan sebagian perhiasannya (aurat) dalam batasan sopan, sehingga terhindar dari fitnah.
  3. Batasan aurat perempuan dengan lelaki yang bukan mahramnya : seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
  4. Antara perempuan dg suaminya : tidak ada batasan aurat di hadapan suami.

Karena islam tidak memandang manusia berdasarkan kasta,harta dan kedudukan tetapi kadar mulianya wanita dipandang dari ketaatannya yang mencerminkan ketakwaan.

Oleh : Naning Ismawati, S.Pd, Pembina MT Al Bayyinah & Pengasuh KBI (Kelompok Belajar Ibu)

0 Komentar

Leave a comment